
Dalam siaran pers yang dipublikasikan Rabu ini, 1 April 2026, Sekretariat Jenderal Presiden mengumumkan bahwa hari Jumat, 3 April 2026 akan dinyatakan tidak bekerja di seluruh wilayah nasional.
“Mengacu pada Keputusan 11 Desember 2024, khususnya Pasal 1 dan Pasal 2 yang menetapkan selain hari libur nasional dan hari libur resmi secara lebih tepat, Sekretariat Jenderal Presiden mengimbau agar aparatur sipil negara dan swasta serta swasta libur pada hari Jumat, 3 April 2026,” tulis keterangan resmi tersebut.
Artikel serupa












