Berita  

Perjanjian Khusus Siskaeee, Langkah Hukum dalam Hubungan dengan 216 Pria

Perjanjian Khusus Siskaeee, Langkah Hukum dalam Hubungan dengan 216 Pria
Siskaeee sosok yang dikenal publik setelah beberapa insiden kontroversial, mengungkapkan bahwa dirinya telah berhubungan seks dengan 216 pria sejak tahun 2021. (Foto: Kompasiana)

Jkg-udayana.org, Jakarta – Dalam sebuah pengakuan yang mengejutkan dan mengundang kontroversi, Siskaeee, sosok yang dikenal publik setelah beberapa insiden kontroversial, mengungkapkan bahwa dirinya telah berhubungan seks dengan 216 pria sejak tahun 2021.

Fakta yang lebih mencengangkan adalah penggunaan surat perjanjian khusus atau Memorandum of Understanding (MOU) yang ia terapkan sebelum memulai setiap hubungan seksual. Informasi ini pertama kali terungkap dalam wawancara eksklusif yang dilansir dari laman resmi Nexera Entertainment.

Siskaeee menjelaskan, “Saya selalu buat MOU sebelum berhubungan untuk memastikan ada persetujuan bersama.”

Langkah ini diambil sebagai pencegahan dari pengalaman buruk yang pernah dialami beberapa temannya. “Kasus di Twitter yang menunjukkan orang setuju di awal, tapi merasa menjadi korban kemudian hari membuat saya waspada.

Saya tidak ingin itu terjadi pada saya,” ujarnya dengan tegas.

sosok yang dikenal publik setelah beberapa insiden kontroversial
Siskaeee menjelaskan, “Saya selalu buat MOU sebelum berhubungan untuk memastikan ada persetujuan bersama.” (Foto: lifestyle.okezone.com)

Menurut pakar hukum Dr. Rina Mahendra, dari Universitas Terkenal Indonesia, praktek yang dijalankan Siskaeee ini merupakan mekanisme perlindungan hukum yang efektif dalam konteks persetujuan seksual.

“Dalam hukum, dokumentasi consent seperti ini bisa menjadi bukti kunci dalam kasus-kasus tertentu,” ujar Dr. Rina, merujuk dari Jurnal Hukum Nasional.

Kasus Siskaeee ini juga menarik perhatian karena insiden di Bandara Internasional Yogyakarta pada tahun 2021 dan keterlibatannya sebagai saksi dalam kasus produser film dewasa di Jakarta Selatan. Kejadian-kejadian ini menambahkan lapisan kompleksitas pada figur Siskaeee di mata publik.

Menurut data dari Lembaga Studi Perilaku Seksual Modern, penggunaan MOU dalam hubungan intim oleh Siskaeee mungkin merupakan salah satu kasus pertama di Indonesia.

Ini mengindikasikan perubahan dalam cara individu mengelola hubungan seksual dan isu persetujuan dalam konteks sosial dan hukum saat ini.

Sementara tindakan Siskaeee ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, ia tampaknya bertekad untuk mengambil langkah-langkah yang ia anggap perlu untuk melindungi diri sendiri dari kemungkinan akibat hukum atau sosial.

“Saya hanya ingin merasa aman dan terlindungi. MOU ini adalah cara saya memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” pungkas Siskaeee dalam wawancara tersebut.

Di tengah perdebatan publik yang terjadi, kasus Siskaeee ini menggarisbawahi pentingnya isu persetujuan dalam hubungan seksual dan bagaimana hal ini ditangani dalam konteks hukum dan sosial di Indonesia.

Ini membuka wacana baru tentang bagaimana individu dan masyarakat menanggapi hubungan seksual yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *