Ahok menghadiri pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina selama 6,5 jam.

Ahok menghadiri pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina selama 6,5 jam.
Basuki Tjahaja Purnama Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 jam hari ini. (Dok: Instagram KPK)

Jkg-udayana.org, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 jam hari ini.

Pemeriksaan ini berkenaan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di perusahaan energi negara tersebut yang berlangsung dari tahun 2011 hingga 2021.

Menurut Kompas.com, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang telah lama menggantung di lembaga anti-korupsi tersebut.

Meskipun telah diperiksa, Ahok menegaskan kepada media bahwa ia tidak dapat mengungkap detail dari pemeriksaan tersebut. “Enggak bisa buka, nanti di pengadilan bisa kok. Pokoknya tanya penyidik deh,” ucap Ahok saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.

BeritaSatu melaporkan bahwa Ahok menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, dengan tegas, ia menghindari memberikan keterangan lebih lanjut tentang materi pemeriksaan kepada publik.

Ketika ditanya oleh wartawan, Ahok hanya memberikan jawaban singkat dan mengarahkan semua pertanyaan kepada tim penyidik KPK.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina menarik perhatian publik dan merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang diusut oleh KPK.

DetikNews mencatat bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak dan telah memasuki fase intensif penyelidikan.

Ahok, sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta dan figur publik yang diketahui memiliki pengikut setia, tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap proses hukum, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kasus ini terus mendapatkan perhatian dari masyarakat dan media, dengan harapan akan ada kejelasan dan keadilan yang dihasilkan dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Penyelidikan KPK terhadap kasus ini, sebagaimana merujuk dari laman Universitas Indonesia, menjadi salah satu kasus yang diharapkan dapat menegakkan integritas di sektor energi Indonesia.

KPK Periksa Ahok sebagai Saksi untuk Mantan Dirut Pertamina

KPK Periksa Ahok sebagai Saksi untuk Mantan Dirut Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama Ahok menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok: Instagram KPK)

Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab dikenal sebagai Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di lansir dari laman resmi KPK, Ahok diperiksa terkait kasus yang menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina untuk periode 2009-2014.

Merujuk dari laman Liputan6, Ahok mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. “Dipanggil buat masalah Ibu Karen, itu saja sih. (jumlah pertanyaan) lupa,” ujar Ahok.

Menurut data dari KPK, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang saat ini mengincar Karen Agustiawan. Belum dapat dipastikan apakah Ahok akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.

“Saya enggak tahu. Tergantung penyidik ya,” tutur Ahok saat diwawancara pasca pemeriksaan.

Berdasarkan pernyataan Ahok, diketahui bahwa KPK tengah menangani beberapa kasus dugaan korupsi di Pertamina. “Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina,” ungkapnya.

Ahok juga menegaskan bahwa setiap temuan yang ditemukan selalu dilaporkan kepada Menteri BUMN. Ia juga menyatakan bahwa direktur Pertamina diminta untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Galaila Karen Kardinah Ditahan Terkait Korupsi LNG Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Galaila Karen Kardinah (GKK alias KA) terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Penahanan ini dilakukan pada Selasa, 19 September 2023, sebagaimana diumumkan KPK.

Menurut laporan, kasus ini bermula sekitar tahun 2012 ketika PT Pertamina menghadapi defisit gas di Indonesia.

Perusahaan ini mencari solusi dengan mendatangkan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan sektor petrokimia.

Berdasarkan data dari PT Pertamina, Karen, yang menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2009-2014, memilih kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Namun, kontrak ini diklaim tidak melalui kajian komprehensif atau persetujuan Dewan Komisaris dan pemerintah.

Akibat tindakan Karen, terjadi kelebihan pasokan LNG yang tidak terjual di pasar domestik. PT Pertamina Persero terpaksa menjual kargo LNG tersebut di pasar internasional dengan harga rugi.

Berdasarkan perhitungan kerugian, negara berpotensi kehilangan sekitar 140 juta dolar AS atau Rp2,1 triliun akibat perjanjian ini.

Karen Agustiawan kini menghadapi dakwaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di lansir dari laman resmi KPK, Karen dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait kasus ini. Ketua KPK Firli Bahuri sendiri mendapatkan sorotan karena tidak hadir dalam sejumlah pemeriksaan terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *