Bisnis  

UMP 2024 DIY Diperkirakan Akan Diumumkan Pekan Depan

UMP 2024 DIY Diperkirakan Akan Diumumkan Pekan Depan
Ilustrasi UMP 2024 DIY. (Sumber: Istockphoto.com)

Jkg-udayana.org, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menginformasikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 masih ditunda. Ketergantungan terhadap regulasi baru dari pemerintah pusat menjadi faktor utama penundaan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, dikutip dari Antara pada Jumat (3/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP harus diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November setiap tahun. Mengacu pada aturan ini, Aria Nugrahadi mengindikasikan bahwa pengumuman UMP tidak akan berlangsung lama lagi, diperkirakan pada minggu depan. Namun, Aria menekankan bahwa perhitungan upah masih belum dapat dilakukan tanpa adanya formula atau rumusan penetapan UMP dari pusat.

Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi Disnakertrans DIY, proses penetapan UMP tahun ini masih menunggu kejelasan formula dari pemerintah pusat. Aria menambahkan bahwa meskipun berpeluang menggunakan formula tahun lalu, perubahan masih bisa terjadi. Kesimpulannya, sampai saat ini, pihak Disnakertrans DIY masih berada dalam posisi menunggu untuk dapat menetapkan UMP 2024.

Penetapan UMP Selesai Sebelum Tanggal 21 November, Kemnaker Serap Aspirasi

Penetapan UMP Selesai Sebelum Tanggal 21 November, Kemnaker Serap Aspirasi
Ratusan demo buruh Tuntut Kenaikan UMK Naik 30 Persen. (Sumber: cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com )

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa aturan baru mengenai upah minimum akan rampung sebelum tanggal 21 November. Menurut Kemnaker, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan laman resmi Kemnaker, proses peninjauan dan penyerapan aspirasi hampir mencapai tahap akhir. Pihak kementerian telah menjadwalkan sesi terakhir untuk penyerapan aspirasi pada tanggal 30 Oktober. Setelah itu, mereka berencana mengumumkan Peraturan Pemerintah yang akan menggantikan atau memperbaharui Peraturan Pemerintah nomor 36.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, “Dasarnya (penetapan upah minimum) akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi pada 30 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36.”

Kenaikan UMP ini sangat penting bagi jutaan pekerja di seluruh provinsi. Dikutip dari sumber pemerintah, kenaikan ini diharapkan dapat menyesuaikan standar hidup pekerja dengan inflasi dan kondisi ekonomi terkini. Kesejahteraan pekerja menjadi fokus utama dalam penetapan kebijakan ini.

Selanjutnya, merujuk dari laman situs media berita ternama, para pelaku industri dan pengusaha juga telah memberikan tanggapan mereka terkait rencana kenaikan UMP ini. Keseimbangan antara kapasitas bayar perusahaan dan kebutuhan hidup layak pekerja menjadi pertimbangan bersama.

Penetapan UMP ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan memenuhi harapan semua pihak yang terlibat. Kemnaker berkomitmen untuk melaksanakan proses ini dengan transparan dan inklusif.

Berapa Kenaikan Penetapan UMP 2024 di Ambang Penyelesaiannya?

Proses penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 mendekati fase penyelesaian, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Perhitungan UMP baru akan mengacu pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Prosesnya sudah hampir selesai. Revisi PP 36 menjadi acuan. Pengumpulan aspirasi telah kami lakukan. Kita targetkan rampung tanggal 30 Oktober,” tuturnya saat Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Setelah tahap pengumpulan aspirasi berakhir, akan diumumkan peraturan pengganti PP 36. Menurut Ida Fauziyah, kenaikan UMP 2024 masih dirahasiakan hingga proses tersebut selesai. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa formula kenaikan UMP akan mempertimbangkan saran dari semua pihak. “Kita dengarkan masukan dari pekerja dan perusahaan untuk menemukan titik seimbang,” di lansir dari laman resmi Kemnaker.

Sanusi menambahkan bahwa semua pihak perlu bersabar menunggu keputusan tentang UMP 2024. Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMP biasanya dilakukan 60 hari sebelum diberlakukan. “Mohon tunggu, kebijakan upah minimum akan segera kami sampaikan,” ujarnya dalam sebuah wawancara terpisah pada acara yang sama.

Berdasarkan data Kemnaker, upah minimum diputuskan berdasarkan banyak faktor ekonomi dan sosial. Hal ini termasuk tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak. Informasi lebih lanjut akan segera diumumkan setelah proses legislatif dari revisi PP selesai dilakukan.

Penetapan UMP 2024 Terhambat, Presiden KSPI Soroti Kesibukan Pemerintah dalam Berpolitik

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendapat sorotan tajam dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Iqbal mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan dan kepala daerah tampaknya belum fokus menentukan UMP karena kesibukan politik menjelang Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMP seharusnya dilakukan 60 hari sebelum tanggal pemberlakuan pada 1 Januari 2024.

Menurut Iqbal, seharusnya proses penetapan UMP sudah memasuki tahap akhir mengingat tenggat waktu yang semakin dekat. Di lansir dari laman resmi KSPI pada tanggal 20 Oktober 2023, Iqbal menyatakan, “Kita mendekati batas waktu yang ditetapkan tanpa adanya kejelasan dari pihak terkait. Rapat-rapat dewan pengupahan tidak terlaksana, sementara yang terjadi hanyalah sosialisasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.”

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), keterlambatan dalam penetapan UMP bisa berdampak pada ketidakpastian ekonomi di kalangan pekerja. Sementara itu, dari segi politik, merujuk dari laman The Jakarta Post, analis politik mencatat bahwa tahun pemilu sering kali mempengaruhi fokus pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ekonomi.

Merujuk dari pernyataan ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rizal Affandi, “Ketidakpastian dalam penetapan UMP dapat mempengaruhi dinamika ekonomi domestik, terutama di sektor tenaga kerja dan investasi.” Iqbal menambahkan, perlu ada tindakan segera dari Menaker untuk memastikan bahwa UMP ditetapkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

KSPI mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan masalah ini dan tidak mengesampingkan kepentingan buruh karena agenda politik. Saat ini, buruh dan serikat pekerja menunggu langkah konkret dari pemerintah dalam menyelesaikan kebuntuan ini.

Pengumuman Mendadak UMP 2024 Picu Kekhawatiran Serikat Buruh

Dalam perkembangan terbaru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, muncul kekhawatiran di kalangan serikat buruh. Berdasarkan laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Iqbal, seorang perwakilan serikat pekerja, menegaskan potensi langkah hukum apabila penetapan UMP 2024 dilakukan secara mendadak. Iqbal menyatakan, serikat buruh dan partai buruh siap untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pengumuman UMP tidak melibatkan diskusi bersama buruh dan pengusaha.

Di lansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMP harus mengikuti prosedur yang transparan dan inklusif, melibatkan semua pihak yang terkait. Keputusan yang diambil secara sepihak dapat berdampak negatif terhadap hubungan industrial yang sehat.

Sementara itu, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Permenaker 18/2022 menyatakan bahwa kenaikan UMK harus diumumkan 40 hari sebelum tanggal penetapan. Ini menandakan bahwa keputusan UMK tidak dapat dilakukan dalam kurun waktu kurang dari sebulan sebelum tanggal efektif, yaitu 1 Januari 2024.

Iqbal menggarisbawahi pentingnya tenggat waktu ini, menyatakan bahwa penetapan UMK yang tergesa-gesa adalah hal yang tidak mungkin terjadi. Merujuk pada data dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan waktu yang cukup bagi buruh untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.

Para pengamat ekonomi dan industri berpendapat bahwa proses penetapan upah yang adil dan terbuka merupakan kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Menurut laporan dari situs berita ekonomi terkemuka, kenaikan upah yang wajar dan terstruktur diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *