Home Politic Cuti sakit dan bekerja: Pengadilan Kasasi memberikan keputusan penting

Cuti sakit dan bekerja: Pengadilan Kasasi memberikan keputusan penting

5
0

Kasus ini dimulai pada tahun 2021, ketika seorang pria diperintahkan oleh Dana Asuransi Kesehatan Primer Aube untuk membayar denda finansial sebesar 1.500 euro karena telah bekerja selama cuti sakitnya lebih dari setahun dan untuk itu ia menerima tunjangan harian. Sebagai manajer bisnis, dia terus membayar gaji bulanannya sebesar 1.500 euro. Tidak puas dengan keputusan ini, dia membawa kasus ini ke pengadilan dan Pengadilan Troyes memenangkannya pada bulan Oktober 2023. Keputusan tersebut menyoroti “itikad baik» tertanggung dan tidak adanya bukti «mencirikan niat curang“.

Namun Kamis lalu, 19 Maret, Pengadilan Kasasi membatalkan dan membatalkan putusan pertama ini, setelah Caisseprimaire de l’Aube mengajukan kasasi menyusul kemunduran tahun 2023. Dengan demikian, hakim majelis perdata kedua Pengadilan Kasasi menilai, meskipun tertanggung beritikad baik, diperlukan izin dokter untuk setiap kegiatan atau pelatihan yang dilakukan selama penghentian pekerjaan.

Pengadilan Kasasi memenangkan Jaminan Sosial

Dengan demikian, keputusan pengadilan tinggi memperkuat larangan terhadap aktivitas profesional berbayar apa pun tanpa adanya izin medis. Kasus ini dirujuk ke pengadilan Reims, yang harus memeriksa kembali kasus tersebut untuk menentukan apakah tertanggung harus membayar denda atau tidak. Sementara itu, pria tersebut diperintahkan membayar CPAM Aube tersebut jumlah 2.000 eurountuk biaya yang dikeluarkan terkait dengan prosedur.

Sekadar mengingatkan, tunjangan harian dibayarkan setelah masa tunggu tiga hari sebagai kompensasi hilangnya gaji selama penghentian kerja. Jumlah tersebut setara dengan 50% dari gaji harian pokok tertanggung dalam batas 1,4 kali upah minimum bulanan, menurut Asuransi Kesehatan, atau maksimum 41,95 euro bruto per hari. Jika perusahaan menetapkan dalam kesepakatan bersama untuk pemeliharaan gaji selama penghentian kerja, maka pemberi kerja membayar gaji tambahan.



Source link