Home Politic dua pengguna dijatuhi hukuman, termasuk satu hingga 12 bulan tahanan rumah

dua pengguna dijatuhi hukuman, termasuk satu hingga 12 bulan tahanan rumah

5
0


Dua pria dijatuhi hukuman di Mulhouse (Haut-Rhin) karena kepemilikan pornografi anak setelah ditangkap menyusul perolehan boneka seks mirip anak-anak secara online, lapor juga. Mereka ditangkap pada bulan Desember saat penggeledahan nasional menyusul laporan dari Badan Penindasan Penipuan (DGCCRF) pada platform penjualan online Tiongkok Shein dan AliExpress.

Salah satu dari mereka, yang berusia 54 tahun, dijatuhi hukuman 12 bulan tahanan rumah oleh pengadilan Mulhouse pada hari Rabu ini, dilakukan dengan gelang elektronik, dan lima tahun pengawasan sosial-yudisial. Jika tindak lanjutnya tidak dipatuhi, dia akan dijatuhi hukuman dua tahun tambahan.

Gangguan obsesif

Dua boneka berpenampilan fisik anak di bawah umur disita saat penggeledahan di rumahnya serta media penyimpanan komputer mengungkap sejuta konten pornografi anak. Pria yang bekerja di bagian penjualan dan perbaikan peralatan komputer membela diri, seringkali dengan kikuk, dengan menunjukkan bahwa beberapa gambar dihasilkan dengan kecerdasan buatan. Dia mengakui adanya praktik masturbasi dengan kedua boneka tersebut dan hubungan seksual dengan salah satu dari keduanya, dan mengatakan bahwa dia tertarik pada “Lolitas”, gadis-gadis muda berusia 12 hingga 14 tahun.

Keahlian psikiatri menyoroti gangguan parafilik dan pedofilik, serta gangguan obsesif. Namun spesialis tersebut tidak menyimpulkan bahwa ada penurunan ketajaman. Jumat lalu, seorang pria lainnya, berusia 58 tahun, juga dijatuhi hukuman percobaan satu tahun penjara karena memperoleh dan memiliki gambar atau representasi anak di bawah umur yang bersifat pornografi.

Boneka seks lateks, beberapa di antaranya terlihat kekanak-kanakan, disita dari rumahnya. Tapi tidak ada gambar pornografi anak. Dia telah mengenali praktik masturbasi dengan boneka-boneka itu. Kedua terpidana tersebut masuk dalam berkas pelaku tindak pidana pencabulan (Fijais) dan dilarang melakukan aktivitas apapun yang berhubungan dengan anak di bawah umur.



Source link