
Pengadilan Banding Port-au-Prince mengeluarkan keputusannya pada 11 Maret 2026 dalam kasus yang melibatkan mantan senator Youri Latortue dan Joseph Lambert. Pengadilan membatalkan perintah rujukan yang dikeluarkan oleh hakim investigasi Pengadilan Tingkat Pertama, yang mengadili mereka karena penyelewengan properti publik, pengambilan kepentingan secara ilegal dan menghalangi keadilan.
Dalam putusannya, Mahkamah mencatat beberapa kejanggalan dalam prosedur tersebut, termasuk penggunaan laporan yang tidak ditandatangani oleh Unit Anti Korupsi (ULCC). Dia juga menganggap bahwa rujukan ke hakim investigasi terlalu dini, karena tidak adanya keputusan pendebetan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Urusan Rekening dan Litigasi Administratif, yang disyaratkan oleh undang-undang Haiti dalam kasus pengelolaan dana publik.
Akibatnya, semua dokumen prosedur serta perintah yang dipertanyakan dibatalkan. Pengadilan menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti yang membenarkan penuntutan terhadap dua mantan anggota parlemen tersebut. Berkasnya kini dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Artikel serupa












