Home Politic hukum otomotif. Parkir di tempat parkir yang sudah dipesan, apa risikonya?

hukum otomotif. Parkir di tempat parkir yang sudah dipesan, apa risikonya?

5
0

Anda sedang terburu-buru, sudah lama berkeliling kota, mencari tempat parkir, hanya beberapa menit. Dalam kondisi seperti ini, Anda mungkin tergoda untuk memarkir kendaraan Anda di tempat yang telah dipesan meskipun ada tanda atau marka tanah yang menunjukkan “dipesan untuk pelanggan”, atau “hanya kendaraan listrik”. Tapi hati-hati, konsekuensinya bisa berbeda-beda tergantung sifat tempat parkir yang bersangkutan.

Parkir disediakan untuk pelanggan

Kami menemui mereka di depan toko, atau supermarket kecil di pusat kota. Namun hati-hati, “Ruang yang “dicadangkan untuk pelanggan” memiliki nilai hukum yang nyata. Pedagang berhak untuk mencadangkan penggunaan ruang ini untuk pelanggannya,” Maître Le Dall memperingatkan.

“Kerugiannya kecil. Pedagang itu pasti akan kesulitan memberikan hukuman kepada Anda atas pelanggaran ini. Faktanya, tidak ada tindak pidana khusus untuk kasus khusus ini” tambah pengacara kami. “Tapi hati-hati, jika kendaraan Anda tidak diparkir pada tempatnya, bisa jadi lebih mahal.”

Kendaraan Anda memblokir akses

“Jika Anda parkir di depan pintu masuk, akses atau kehadirannya mengganggu berfungsinya toko, pedagang dapat menghubungi polisi. Dengan demikian mereka akan dapat mengetahui masalah parkir. Pelanggaran kelas dua ini akan dikenakan denda tetap sebesar €35 tetapi tidak ada poin yang akan ditarik dari SIM Anda”, kenang Maître Le Dall.

Bisakah Anda tinggal di tempat parkir supermarket selama beberapa hari?

“Untuk menghindari membayar parkir di stasiun, atau di bawah tanah, Anda mungkin tergoda untuk memanfaatkan parkir gratis yang ditawarkan oleh tempat parkir supermarket. Tapi sekali lagi, berhati-hatilah. Jika Anda pergi berlibur dan meninggalkan kendaraan Anda di tempat tersebut, Anda mungkin didenda karena parkir yang tidak semestinya. Seperti yang disebutkan dalam pasal R417-12 Kode Jalan Raya: “Parkir kendaraan tanpa gangguan di titik yang sama di jalan raya umum atau bangunan tambahannya, untuk jangka waktu lebih dari tujuh hari, dianggap melanggar hukum. hari atau untuk jangka waktu yang lebih pendek tetapi melebihi yang ditetapkan berdasarkan keputusan pihak berwenang”. Artinya, kendaraan Anda dapat dipindahkan dan disita, selain denda tetap sebesar €35”, jelas Maître Le Dall.

Bisakah Anda parkir di tempat yang disediakan untuk kendaraan listrik?

“Skenario ini semakin meningkat seiring dengan menjamurnya stasiun pengisian daya di kota atau di tempat parkir supermarket. Parkir di tempat yang dikhususkan untuk mengisi daya kendaraan listrik merupakan sebuah pelanggaran. Anda akan dikenakan biaya sebesar €35 jika parkir tidak nyaman dan kemungkinan pemindahan kendaraan Anda”, tambah Maître Le Dall. “Hal ini mungkin juga terjadi pada kendaraan listrik yang parkir di depan terminal, tanpa mengisi daya.”

Bisakah Anda parkir di tempat yang disediakan untuk konveyor uang tunai?

“Tempat-tempat ini, terletak di depan bank atau tempat usaha sensitif tertentu, dilarang keras. Kami mengubah pelanggaran di sini dan kita berbicara tentang parkir yang sangat tidak nyaman, seperti yang dijelaskan dalam pasal R417-11 Kode Jalan Raya. Sebuah kesalahan yang bisa mahal, dengan denda tetap sebesar €135, dan di sini juga pemindahan kendaraan Anda.”



Source link