Seorang aktris film dewasa asal Inggris, yang ditangkap di Bali karena dicurigai membuat konten pornografi di sana, harus hadir di pengadilan di pulau Indonesia pada hari Jumat dan menghadapi deportasi.
Tia Billinger, alias Bonnie Blue, ditangkap setelah penggerebekan polisi pekan lalu di sebuah studio di Badung, dekat kota utama Bali, Denpasar. Tiga pria, dua warga Inggris dan satu warga Australia, juga ditangkap, menyusul informasi yang diberikan seorang warga kepada polisi, kata Kapolres setempat, Muhammad Arif Batubara.
“Kami sedang menyelidiki kegiatan yang diduga melibatkan tindak pidana pornografi atau (kepemilikan) materi yang merugikan moral,” katanya dalam konferensi pers di Denpasar. Dalam penggerebekan polisi tersebut, disita peralatan fotografi, kondom, serta sebuah mobil van bertuliskan “Bang Bus”.
Pendaftaran “dalam daftar hitam”
“Kami akan segera mengambil tindakan tegas, mendeportasi mereka dan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam,” kata Winarko, kepala layanan imigrasi bandara Bali, yang, seperti kebanyakan orang Indonesia, hanya memiliki satu nama.
Polisi dan petugas imigrasi mengakui bahwa sejauh ini mereka tidak memiliki bukti bahwa kelompok tersebut memproduksi konten pornografi. Oleh karena itu, para terdakwa, termasuk Bonnie Blue, berisiko dideportasi karena melanggar aturan terkait visa turis, khususnya karena bekerja tanpa izin.
Tia Billinger, 26, dan teman prianya, semuanya berusia 20-an, akan hadir di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Jumat. Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim, sangat tidak menyukai produksi pornografi, sebuah tindakan yang dapat dihukum hingga 12 tahun penjara dan denda $360.000.
Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang Bali semakin bersuara menentang perilaku tidak pantas yang dilakukan wisatawan asing. Beberapa pengunjung, termasuk influencer Rusia, diusir karena berpose telanjang di tempat suci di pulau itu.












