Islami  

Kapan Waktu Membaca Al-Fatihah bagi Makmum dalam Shalat Berjamaah? Ini Kata Ustad Abdul Somad

Kapan Waktu Membaca Al-Fatihah bagi Makmum dalam Shalat Berjamaah Ini Kata Ustad Abdul Somad
Ustad Abdul Somad (UAS) saat Berceramah "Kapan Waktu Membaca Al-Fatihah bagi Makmum ". (Dok: nu.or.id)

Jkg-udayana.org, Jakarta – Ustad Abdul Somad berbagi pandangan mengenai waktu membaca Surah Al-Fatihah selama shalat. Membaca Surah Al-Fatihah dianggap rukun dalam shalat.

Kewajiban ini berlaku baik dalam shalat wajib maupun sunnah. Penegasan ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, sebagai berikut:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Hadis tersebut mengutarakan bahwa shalat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah. Membacanya harus dilakukan di setiap rakaat, baik dalam shalat sendirian atau berjamaah.

Dalam shalat sendirian, Al-Fatihah dibaca setelah takbiratul ihram dan doa iftitah pada rakaat pertama. Setelah itu, pembacaan dilanjutkan usai bangkit dari sujud pada rakaat-rakaat selanjutnya.

Dalam praktik shalat berjamaah, imam membacakan Al Fatihah dengan suara yang terdengar oleh jamaah. Makmum diwajibkan untuk mengikuti imam dan tidak mendahului bacaannya.

Pertanyaan mengenai waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca Al Fatihah sering muncul. Ustad Abdul Somad telah membahas isu ini, dengan penjelasan yang tersedia dalam berbagai video di YouTube, termasuk di kanal Nita Agustari.

Penjelasan Waktu Pembacaan Al Fatihah bagi Makmum Menurut Ustad Abdul Somad

Penjelasan Waktu Pembacaan Al Fatihah bagi Makmum Menurut Ustad Abdul Somad
Ustad Abdul Somad menjelaskan waktu pembacaan dan hukum membaca surat Al-Fatihah. (Dok: nu.or.id)

Menurut Ustad Abdul Somad, dalam sebuah video yang dipublikasikan di YouTube oleh Nita Agustari, terdapat dua pendapat dalam mazhab Syafi’i mengenai waktu pembacaan Al Fatihah oleh makmum saat shalat berjamaah.

Pendapat pertama mengatakan bahwa makmum hendaknya membaca Al Fatihah setelah imam menyelesaikan bacaannya.

Ustad Abdul Somad menjelaskan, pendapat ini menyarankan makmum untuk memulai bacaan tepat setelah imam mengucapkan ‘Aamiin’.

Sementara itu, pendapat kedua mengajarkan bahwa makmum mengikuti setiap ayat yang dibacakan oleh imam.

Dalam video tersebut, Ustad Abdul Somad menyatakan preferensinya pada pendapat pertama, di mana makmum diharapkan membaca Al Fatihah setelah imam selesai.

Perbedaan ini mencerminkan keragaman interpretasi dalam praktek ibadah, meski dalam mazhab yang sama.

Informasi ini memberikan wawasan bagi umat Islam, terutama bagi pengikut mazhab Syafi’i, tentang pelaksanaan salah satu bagian terpenting dalam shalat berjamaah.

Video penjelasan Ustad Abdul Somad tersebut memberi peluang bagi jemaah untuk memahami lebih dalam mengenai tata cara yang dianjurkan.

Dengan pengetahuan ini, jemaah dapat mengikuti salah satu pendapat yang paling mereka yakini, atau yang paling sesuai dengan pengajaran yang mereka terima.

Ini juga menegaskan pentingnya keberagaman dan fleksibilitas dalam praktik keagamaan.

Pemahaman Beragam Mazhab tentang Bacaan Al Fatihah oleh Makmum

Berdasarkan pengajaran Ustad Abdul Somad, ditemukan variasi pendapat antara mazhab-mazhab terkemuka dalam Islam mengenai hukum membaca Al Fatihah bagi makmum saat shalat berjamaah.

Dalam sebuah video pengajaran yang terbaru, Ustad Abdul Somad (UAS) memaparkan tentang hukum makmum membaca Al Fatihah. UAS menyatakan, terdapat tiga pandangan dari tiga mazhab yang berbeda.

Menurut mazhab Syafi’i, dijelaskan oleh UAS, makmum diwajibkan membaca Al Fatihah meskipun imam sudah melakukannya. UAS menegaskan hal ini dengan merujuk dari hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang kontras. UAS mengutarakan bahwa dalam mazhab ini, makmum tidak perlu membaca Al Fatihah karena bacaan imam dianggap sudah mewakili mereka.

UAS menyampaikan bahwa konsep “imam sebagai penanggung jawab” menjadi dasar hukum ini.

Sementara itu, mazhab Maliki memberikan panduan yang lebih fleksibel. UAS menjelaskan, bacaan makmum tergantung pada cara imam membaca Al Fatihah.

Jika imam membaca dengan suara keras (jahr), seperti pada shalat magrib, isya, dan subuh, makmum tidak perlu membaca kembali.

Namun, jika imam membaca dengan suara pelan (sir), seperti pada shalat dhuhur dan ashar, maka makmum harus membaca Al Fatihah sendiri karena mereka tidak mendengar bacaan dari imam.

Pemahaman ini menunjukkan betapa luasnya interpretasi dalam praktik ibadah, yang memberikan ruang bagi umat Islam untuk mengikuti mazhab yang mereka percayai atau yang sesuai dengan kondisi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *