Home Politic Keselamatan di jalan raya: ngebut berlebihan merupakan pelanggaran dan denda akan merugikan...

Keselamatan di jalan raya: ngebut berlebihan merupakan pelanggaran dan denda akan merugikan dompet pengemudi

26
0

Pelanggaran ngebut yang serius, hingga saat itu, dianggap sebagai denda kelas 5 – yang tertinggi. Mulai tanggal 29 Desember, melaju dengan kecepatan lebih dari 50 km/jam melebihi kecepatan maksimum yang diizinkan akan dianggap pelanggaran menurut hukum, sehingga mengakibatkan denda hingga 3.750 euro dan bertanggung jawab untuk tiga bulan di balik jeruji besi,dengan pendaftaran dalam catatan kriminal», Menurut keputusan yang diterbitkan Rabu di Jurnal Resmi.

Dia “tanggapan hukum yang lebih tegas», Digarisbawahi Marie-Pierre Vedrenne, Delegasi Menteri untuk Menteri Dalam Negeri. ITU “pesannya jelas: kekerasan di jalan raya tidak lagi ditoleransi“, dia menambahkan dalam siaran pers yang mengingatkan bahwa”Kecepatan yang berlebihan mengurangi waktu reaksi, memperpanjang jarak pengereman, mengurangi kendali kendaraan dan meningkatkan gaya tumbukan saat terjadi tabrakan“.

Lisensi ditangguhkan selama tiga tahun

Pada tahun 2024, Keselamatan Jalan telah mencatat 63.217 ngebutlebih besar dari atau sama dengan 50 km/jam di atas kecepatan maksimum yang diizinkan“, atau sebuah meningkat 69% dibandingkan tahun 2017. Sanksi yang disahkan adalah “lebih disesuaikan dengan keseriusan fakta dan kebangkitannya“.

Selain itu, pengendara yang mengemudi terlalu cepat juga akan disita kendaraannya dan SIMnya ditangguhkan selama tiga tahun. Mereka akan dilarangmengemudikan kendaraan darat bermotor tertentu» selama lima tahun atau lebih dan harus mengikuti kursus kesadaran keselamatan jalan raya.



Source link