Home Politic Majelis mengakhiri kewajiban perkawinan

Majelis mengakhiri kewajiban perkawinan

40
0


Majelis Nasional pada hari Rabu meratifikasi berakhirnya kewajiban perkawinan dengan secara bulat memilih undang-undang yang menjelaskan tidak adanya kewajiban hubungan seksual dalam pernikahan, sementara ambiguitas hukum masih ada dalam hukum perdata.

“Saya ingin memberikan pemikiran kepada semua perempuan yang telah memaksakan diri, yang telah mengalami perkosaan dalam pernikahan (…) kami mengandalkan teks ini sebagai titik awal, sehingga semua ini berakhir,” kata anggota parlemen aktivis lingkungan Marie-Charlotte Garin, salah satu penulis RUU ini, setelah pemungutan suara.

Diadopsi dengan 106 suara berbanding 0, teks tersebut sekarang harus diperiksa di Senat.

Informasi lebih lanjut menyusul…



Source link