Menteri Dalam Negeri menyampaikan kepada Dewan Menteri rancangan undang-undang keamanan baru yang diberi nama “Ripost”. Selain penciptaan pelanggaran baru dan penguatan sanksi tertentu, RUU tersebut mengatur serangkaian tindakan represif, seperti izin pengawasan video algoritmik yang diperpanjang hingga akhir tahun 2030 atau kemungkinan penggeledahan tanpa permintaan dari jaksa.












