Home Politic Tunjangan pengangguran: waktu kerja yang dibutuhkan berubah, apakah Anda terpengaruh?

Tunjangan pengangguran: waktu kerja yang dibutuhkan berubah, apakah Anda terpengaruh?

5
0

Sejak 1 April, aturan akses asuransi pengangguran telah berubah bagi pencari kerja tertentu. Biasanya, Anda pasti sudah bekerja setidaknya 6 bulan untuk menerima tunjangan pengangguran. Sekarang, pengecualian diperkenalkan untuk “pendatang pertama kali”yaitu orang-orang yang belum menerima kompensasi selama 20 tahun terakhir. Untuk yang terakhir, durasi aktivitas adalah 5 bulan sekarang cukup untuk membuka hak, seperti yang ditunjukkan Perancis Barat. Periode ini harus diselesaikan dalam 24 bulan terakhir, atau 36 bulan bagi orang yang berusia 55 tahun ke atas.

Langkah ini merupakan hasil kesepakatan yang disepakati pada bulan November 2024 antara mitra sosial. “Sebagian besar kebijakan dalam perjanjian ini mulai berlaku pada bulan April 2025. Namun hal tersebut memerlukan peninjauan ulang terhadap undang-undang tersebut bagi pendatang baru”jelas Frédéric Belouze dari CFTC. Menurut Unedic, perkembangan ini harus membuahkan hasil 16.000 penerima manfaat tambahan rata-rata per bulan, dari total 2,4 juta pencari kerja yang diberi kompensasi.

Perubahan juga pada durasi kompensasi

Perjanjian lain, yang ditandatangani pada bulan Februari oleh pengusaha dan beberapa serikat pekerja (CFDT, CFTC dan FO), juga berencana untuk mengurangi durasi maksimum kompensasi dalam kasus-kasus tertentu. Bagi karyawan yang telah menandatangani PHK secara konvensional dan berusia di bawah 55 tahun, masa berlaku maksimalnya akan terlewati dari 18 hingga 15 bulan. Bagi mereka yang berusia di atas 55 tahun, tarifnya akan diturunkan menjadi 20,5 bulandibandingkan dengan 22,5 bulan untuk usia 55-56 tahun saat ini dan 27 bulan bagi mereka yang berusia 57 tahun ke atas. Sebuah undang-undang, yang saat ini sedang diperiksa di Parlemen, masih harus disahkan untuk meratifikasi perkembangan ini.


>> Temukan semua episode podcast kami yang membantu Anda dalam mencari pekerjaan



Source link