Bisnis  

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Merosot Tajam, OJK Ungkap Data Terkini

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Merosot Tajam, OJK Ungkap Data Terkini
Ilustrasi koin Kripto di Indonesia. Foto: Editor Jkg-udayana.org - Meliyanti Setyorini

Jkg-udayana.org, Jakarta – Berita tentang industri kripto seringkali menghebohkan publik, namun kali ini kabar yang datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang menggembirakan.

Berdasarkan data terbaru yang diungkapkan oleh OJK, terjadi penurunan nilai transaksi kripto di Indonesia yang cukup signifikan.

Dilansir dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto pada September 2023 anjlok menjadi Rp 94,4 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun 2022, yang mencatat nilai transaksi sebesar Rp 306,4 triliun. Sementara itu, pada tahun 2021, nilai transaksi sempat mencapai puncaknya dengan total Rp 859,4 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menekankan dalam konferensi pers bahwa tren penurunan ini terlihat jelas dari data yang tersedia.

“Per September 2023 nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar Rp 94,4 triliun di tahun 2023,” ujar Hasan Fawzi.

Namun, di tengah penurunan nilai transaksi yang terjadi, jumlah investor atau pelanggan terdaftar untuk aset kripto justru menunjukkan kenaikan.

Menurut data yang sama, tercatat ada peningkatan jumlah investor kripto yang terdaftar dari 16,7 juta pada tahun sebelumnya menjadi 17,9 juta pada September 2023.

Selain itu, jumlah aset kripto yang diperdagangkan juga meningkat, dari 383 menjadi 501 jenis.

Dengan adanya perubahan tren ini, kalian yang terlibat dalam industri kripto atau berencana untuk terjun ke dalamnya perlu mempertimbangkan dengan matang setiap keputusan investasi.

Kalian juga diharapkan untuk selalu memonitor perkembangan pasar dan berita terkini untuk mengambil langkah yang tepat dalam berinvestasi.

Merujuk dari laman OJK, penurunan nilai transaksi ini menjadi salah satu indikator penting yang menggambarkan dinamika pasar kripto di Indonesia.

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pasar kripto masih sangat volatil dan penuh dengan ketidakpastian.

Regulasi Aset Kripto di Indonesia Terus Berkembang dengan Transisi Pengawasan ke OJK

Regulasi Aset Kripto di Indonesia Terus Berkembang dengan Transisi Pengawasan ke OJK
Ilustrasi Aset Kripto di Indonesia. Foto: Editor Jkg-udayana.org – Meliyanti Setyorini

Regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia tengah mengalami transformasi. Berdasarkan UU P2SK yang baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, transisi ini menandai langkah maju dalam struktur pengawasan keuangan di Indonesia. Sebelumnya, Bappebti telah menerbitkan sejumlah persetujuan operasional bagi pelaku usaha di sektor ini.

Pada 17 Juli 2023, Bappebti memberikan persetujuan kepada PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.

Di lansir dari laman resmi Bappebti, PT Kliring Berjangka Indonesia juga mendapat lampu hijau sebagai Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto. PT Tennet Depository Indonesia diakui sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Menurut Didid Noordiatmoko, mantan Kepala Bappebti, langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pihaknya juga meningkatkan literasi masyarakat melalui kerjasama dengan media massa.

Merujuk dari laman resmi OJK, pengawasan yang ketat dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat pada aset kripto.

Seiring perubahan ini, kolaborasi antarinstansi dan asosiasi terkait aset kripto akan terus diperkuat.

Simak Video “Bappebti Telah Meresmikan BURSA KRIPTO INDONESIA”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *